Lakukan Ini Kalau Sudah Akad Kredit dengan Bank tapi Developer Ingkar Janji


Perabot sudah disiapkan mau diletakkan di sini-situ. Halaman sudah dirancang mau ditanami pohon A dan B. Eeeehh..ternyata rumah belum jadi.

Siapa yang gak marah coba kalau menghadapi masalah seperti itu? Developer ingkar janji semacam itu memang harus diberi pelajaran.

Tapi, sebelum mencak-mencak melabrak developer, ada baiknya kita melakukan refleksi dulu. Kok ya bisa akad kredit dengan bank yang kerja sama ama developer ingkar janji.

Akad kredit dengan bank tapi rumah belum jadi memang diizinkan Bank Indonesia. Tapi syaratnya cukup ketat.

Skema pembayaran yang disebut dengan KPR inden itu diawasi betul oleh Bank Indonesia. Soalnya gak jarang developer sudah menawarkan rumah dengan KPR, tapi ternyata bermasalah di kemudian hari.

Masalah itu antara lain:

  • Molor dalam pembangunan
  • Spesifikasi rumah gak sesuai dengan iklan
  • Developer bangkrut, sehingga rumah mangkrak gak terbangun

Di antara ketiga masalah itu, yang ketiga paling parah dampaknya buat konsumen. Sudah bayar uang muka, cicilan jalan beberapa kali, eh, ternyata rumah gak jadi.

developer ingkar janji
Ada baiknya mempelajari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) buat menghindari jebakan developer nakal


Jadi, wajib hukumnya bagi kita untuk memastikan keprofesionalan developer sebelum membeli rumah yang dipasarkannya. Salah satunya lewat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan pihak developer.

Untuk diketahui, jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah dengan akad kredit gak ada hubungannya. Artinya, sekali kita sudah tanda tangan akad KPR dengan bank, cicilan harus jalan terus sampai lunas meski rumah belum jadi.

Dengan demikian, satu-satunya cara kita untuk memastikan rumah selesai dibangun tepat waktu sesuai dengan janji developer adalah lewat PPJB. Saat kita akan bayar uang muka, PPJB sudah harus bisa ditunjukkan developer kepada kita. PPJB ini yang menjadi pengikat transaksi antara developer dan konsumen.

Isi PPJB antara lain:

  • Penjelasan obyek tanah dan bangunan, termasuk perizinan dan sertifikatnya.
  • Harga tanah per meter dan harga bangunan.
  • Penegasan pembayaran pajak yang wajib dibayar oleh pihak developer maupun konsumen.
  • Syarat batal, yang berisi hal-hal yang membatalkan perjanjian itu.

Pada poin syarat batal itulah tercantum konsekuensi kalau developer ingkar janji. Kita bisa meminta kompensasi berupa pengembalian uang yang telah kita bayarkan. Tapi rumah harus kita lepaskan.

Lewat Jalur Hukum

Tapi tentu saja kita gak bisa langsung minta duit persekot dibalikin. Kita mesti lewat jalur hukum buat menuntut hak. Ini seperti yang dilakukan.

Ibu Dewi menggugat developer karena rumah gak sesuai dengan yang diiklankan dalam brosur. Dia sempat dinyatakan kalah, tapi lalu mengajukan PK dan menang.

developer ingkar janji
Jika musyawarah sudah nggak mempan, biar hukum yang bicara


Pasal 9 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata. Pasal ini bisa dipakai buat melawan developer yang ingkar janji itu.

Namun proses di pengadilan pastinya panjang dan melelahkan. Itu sebabnya kita wajib mempraktekkan pepatah sedia payung sebelum hujan saat akan beli rumah yang belum jadi lewat KPR.

Mending agak bersusah-payah dulu mencari sebanyak mungkin info tentang developer yang rumahnya mau kita beli. Jika sudah hakulyakin developer itu bisa dipercaya, cincai lah tanda tangan akad kredit dengan bank.

Untuk berjaga-jaga, simpanlah segala sesuatu yang berkaitan dengan iklan rumah yang ditawarkan. Misalnya brosur, pamflet, atau bahkan pesan BBM dari developer. Dokumen itu bisa dijadikan senjata jika kelak developer mau main-main!


Image credit:
  • http://assets.kompas.com/data/photo/2014/01/10/1335426shutterstock-145688978780×390.jpg
  • http://assets.kompas.com/data/photo/2014/02/19/1956291shutterstock-133500851780×390.jpg